HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Rangkaian kegiatan HPN
Rangkaian kegiatan HPN
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menegaskan bahwa seluruh profesi termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang dijumpai di tengah perayaan HPN mengatakan bahwa pekerjaan pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. Semangat tersebut sejalan dengan tema HPN tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.   

"Semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. Pada saat bekerja tentu risiko kecelakaan atau kematian selalu ada. Termasuk saat kita memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi. Oleh karena itu penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus.Ini juga merupakan bagian dari kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” terang Anggoro.   

Demi mewujudkan cita-cita tersebut BPJS Ketenagakerjaan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara telah menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya yang berjumlah lebih dari 600 orang dan kedepan ditargetkan angkanya akan terus bertambah.   

Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut sebagai Asosiasi jurnalis pertama yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan langsung dihadapan seluruh Duta Besar yang menjadi tamu kehormatan dalam HPN tahun 2023.   

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.   

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak.   

Halaman Selanjutnya
img_title