Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Asistensi pada Dua Perusahaan Ini

Bea Cukai lakukan asistensi di dua perusahaan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai senantiasa memberikan asistensi kepada pengguna jasa agar dapat tumbuh dan berkembang. Kegiatan asistensi juga sebagai sarana mendiseminasikan ketentuan kepabeanan dan cukai terbaru kepada pengguna jasa. Hal ini seperti yang yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

“Pemberian fasilitas kepabeanan kepada perusahaan tentu harus diimbangi dengan kepatuhan perusahaan dalam menggunakan fasilitas tersebut. Agar pengawasan berjalan optimal, diperlukan asistensi, monitoring, dan evaluasi kepada perusahaan,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam kegiatan pelayanan bertajuk “Customs Care”, Bea Cukai Pasuruan memberikan asistensi kepada salah satu perusahaan bersertifikat AEO (Authorized Economic Operator), PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI), pada Kamis (26/01). Asistensi kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan monitoring AEO kepada perwakilan manajemen PT STGI.

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

“Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yaitu pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat. Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai,” jelas Hatta.

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), yaitu PT Sorini Agro Asia Corporindo, pada 25-26 Januari 2023, dan PT Steel Pipe Industry, pada 30-31 Januari 2023. Monitoring yang dilakukan berupa pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, serta peninjauan lapangan perusahaan. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu mempertahankan kepatuhan dan kualitas standar tinggi sebagai perusahaan dengan berstatus MITA maupun bersertifikat AEO,” tutup Hatta.

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024