Sertifikasi Tanah Wakaf Lampaui Target, Kemenag: Bukti Sinergi Lintas Lembaga

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf telah membuahkan hasil. Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat ditemui di sela Rakernas Bimas Islam di Ancol, Rabu (15/2/2023).

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

"Kami bersyukur, setelah penandatanganan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember tahun 2021, upaya pemerintah dalam memberi legalitas tanah wakaf mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, peningkatan jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Sinergi itu diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf; dan ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan," urainya.

Dikatakan Kamaruddin, hadirnya Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses sertifikasi tanah wakaf terlihat dari jumlah pendaftaran tanah wakaf yang terus meningkat. Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu,  yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31%), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 %), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 %).

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Kamaruddin berharap, melalui program pemerintah ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf.

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," pungkasnya.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Saat ini, data jemaah haji Indonesia yang masuk sebanyak 216.692. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024