Kemenag Dukung Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor
Sumber :
  • Dirjen Bimas Islam

VIVA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menegaskan Kemenag mendukung upaya penguatan sektor keuangan syariah melalui Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, UU tersebut memberi inovasi baru bagi pengelolaan wakaf uang. 

img_title Sambut Hari Toleransi Sedunia, Kemenag Siapkan 15 Program Kerukunan Lintas Agama

“UU P2SK yang menyatakan bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi nazir dan/atau menyalurkannya melalui nazir sesuai dengan kehendak pemberi wakaf" ujar Tarmizi saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) "Penyusunan Model Bisnis Bank Syariah Menjadi Nazir" yang dihelat Bank Indonesia, Rabu (15/03/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini menjadi tantangan baru. Meski begitu, perlu ada evaluasi mekanisme Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi konsep baru ini,” katanya.

img_title Kemenag Dorong Penguatan Kapasitas Pengurus Komite Madrasah Guna Tingkatkan Kualitas

Merujuk data Kementerian Agama, Tarmizi menyebut terdapat 37 Bank Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang ditunjuk Pemerintah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Tetapi, imbuhnya, banyak dari lembaga tersebut yang tidak melakukan fungsinya mengumpulkan wakaf uang.

“Tercatat pada tahun 2020 terdapat 13 LKS-PWU tanpa pengumpulan wakaf uang, tahun 2021 ada 5 LKS-PWU, dan tahun 2022 ada 5 LKS-PWU. Sedangkan pada tahun 2022 baru terkumpul Rp 135 Miliar," ujar Tarmizi. 

img_title Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

Dikatakan Tarmizi, Bank Syariah belum memiliki departemen wakaf yang bertanggung jawab untuk mengembangkan produk wakaf uang. Di samping itu, juga tidak ada alokasi anggaran untuk sosialisasi wakaf uang melalui promosi dan dukungan SDM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarmizi pun mengingatkan perlunya harmonisasi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang dengan regulasi Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan. DIkatakannya, perlu diterbitkan fatwa dan kajian fikih wakaf uang bagi nazir Bank Syariah dan penentuan obyek wakaf yang dapat dikelola oleh Bank Syariah.

“Perlu adanya fatwa dan kajian fikih wakaf uang bagi nazir Bank Syariah, penentuan obyek wakaf yang dapat dikelola oleh Bank Syariah, dan juga terkait administrasi wakaf uang seperti model Akta dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta mekanisme proses izin bank syariah menjadi nazir. Ini perlu didiskusikan dan dikaji secara mendalam oleh para stakeholder dan praktisi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut