Pengimpunan Dana Terus Berkembang, Kemenag Perkuat Ekosistem Zakat

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

VIVA – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan perlunya penguatan dan intervensi demi membangun ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Audit Syariah Bagi Penyelenggara Fungsi Zakat di Kementerian Agama yang digelar di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

“Ekosistem yang ada dalam perzakatan ini harus diafirmasi dan mendapatkan intervensi dari pemerintah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), agar kualitas pengelolaannya, baik dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya semakin baik,” jelasnya.

Melihat tren positif perkembangan zakat dengan jumlah pengumpulan mencapai Rp. 22 triliun pada triwulan 3 tahun 2022, Kamaruddin menilai perlu dilakukan penguatan, pembinaan, pengawasan, pemaksimalan regulasi, perbaikan kualitas pendistribusian, pendayagunaan, serta pertanggungjawaban dana zakat dan wakaf.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

“Tugas pemerintah sebagai otoritas yang mendapat amanah untuk membangun ekosistem zakat dengan pembinaan, pengawasan, serta membuat regulasi, harus dimaksimalkan agar pengumpulan bertambah, kualitas pendistribusian efektif, pendayagunaan dan pertanggungjawaban atau pelaporan semakin bagus,” katanya.

Menurut Kamaruddin, perbaikan ekosistem zakat dapat dimulai dari peningkatan kualitas dan integritas amil. Ia mengatakan, amil yang memiliki kualitas dan integritas adalah bagian penting dari ekosistem zakat.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

“Ekosistem (zakat) itu harus mulai dari memperbaiki amilnya. Amil itu ekosistem terpenting untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas dalam peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” jelasnya. 

Terkait itu, imbuh Kamaruddin, saat ini telah dibuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai standarisasi dan penguatan profesionalitas pengelola zakat di Indonesia dengan menghadirkan amil berintegritas.

“Untuk meningkatkan kualitas amil ini, kita sudah membuat SKKNI. Di situ tergambar kualitas ideal yang seharusnya dimiliki untuk mengelola zakat dengan baik,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya