Kemenag: Pengawasan Dana Zakat Penting untuk Jamin Amanat Publik

Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman
Sumber :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

VIVA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan antar Kementerian/Lembaga, TNI-Polri, serta Kerukunan dan Toleransi, Mohammad Nuruzzaman mengungkapkan pentingnya tugas pengawasan Kementerian Agama atas pengelolaan zakat di Indonesia sebagai jaminan untuk publik.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Hal itu disampaikannya saat memberi paparan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Audit Syariah Bagi Penyelenggara Fungsi Zakat di Kementerian Agama di Jakarta, Rabu sore  (16/3/2023).

"Tugas Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pengawas (pengelolaan zakat) itu penting untuk memberi jaminan kepada publik ketika masyarakat mendonasikan uangnya. Jangan sampai masyarakat atau umat, ketika memberikan zakat dan wakaf kepada lembaga, ternyata tidak digunakan semestinya," paparnya. 

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Ia mengingatkan, masyarakat menyalurkan dana zakat dengan tujuan kebaikan. Karenanya, niat baik tersebut jangan sampai disalahgunakan.

Menurutnya, hal itu yang menjadi dasar bagi negara untuk memberi perlindungan. Negara juga berkewajiban mengawasi dan memonitor kegiatan penyaluran dana zakat masyarakat. 

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

“Orang niatnya memasukkan uang ke kotak amal (berzakat) benar-benar pergunakan untuk kebaikan. Jangan sampai niat baik orang untuk bersedekah dan berzakat itu digunakan untuk kegiatan yang menyimpang dari keinginan masyarakat. Negara berkewajiban mengawasi dan memonitoring,” jelasnya.

“Orang Indonesia, menurut riset World Giving Index, adalah negara paling dermawan se-dunia. Apa pun isu yang terjadi, di Indonesia ini bisa mencari uang. Misalnya soal Palestina, Syria, Bosnia, dan lainnya,” terangnya.

Menurut Nuruzzaman, Indonesia merupakan negara dengan luas tanah wakaf, jumlah amil zakat, dan jumlah nazir terbanyak di dunia.

“Luas tanah wakaf kita mencapai 57.000 hektar di 440.000 lokasi. Lembaga dan badan amil zakat kita mencapai 665 unit. Nazir wakaf berjumlah 440.000 nazir perorangan, dan 36 lembaga LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Selain itu, kita punya 340 nazir wakaf uang," paparnya.

Terakhir, Nuruzzaman optimis, kemiskinan di Indonesia bisa teratasi jika pengelolaan zakat dilakukan dengan maksimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya