Aset Waqaf Indonesia, Mutiara yang Terpendam
- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
Apa yang telah dan seharusnya dilakukan? Pertama, Kementrian Agama sedang melakukan pembenahan administrasi aset waqaf secara menyeluruh. Tahun ini, berkat kerja sama dengan Kementrian ATR BPN dan transformasi digital di KUA, Kementerian Agama berhasil memproses administrasi persertifikatan di 27 ribu titik waqaf se Indonesia. Tahun ini, Kementerian Agama menargetkan 30 ribu. Sehingga, beberapa tahun ke depan, seluruh aset waqaf di Indonesia sudah bersertifikat. Hal ini tentu sangat penting untuk menjaga keamanan aset waqaf umat.
Kedua, Kementrian Agama telah memiliki roadmap pengembangan literasi waqaf dan secara intensif terus melakukan peningkatan literasi umat, bekerja sama dengan stakeholders, mulai dari Badan Waqaf Indonesia dan Lembaga pengelola waqaf lainnya, Kemenkeu, Bappenas, OJK, BI, KNEKS, Pemda, perguruan tinggi, sekolah/madrasah sampai tokoh agama.
Ketiga, peningkatan kapasitas nadzir secara intensif sesuai standar kompetensi nasional (SKKNI) yang sudah ada. BWI secara intensif melakukan sertifikasi nadzir. Sebab, nadzir adalah bagian dari ekosistem sentral yang menentukan kualitas pengelolaan aset waqaf
Keempat, penguatan ekosistem pengelolaan waqaf. Perlu dibuat inovasi dan instrument platform digital untuk mempermudah seluruh siklus proses pengelolaan waqaf. Undang-undang waqaf harus direvisi agar lebih akomodatif terhadap perkembangan perwaqafan. Misalnya, peningkatan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Waqaf Uang (LKSPWU) agar tidak hanya berfungsi sebagai penerima waqaf uang saja, tetapi juga menjadi nadzir. Sehingga, LKSPWU dapat lebih leluasa mengembangkan instrumen investasi terhadap waqaf uang yang diterima.Â
Demikian pula, kemungkinan membangun aset negara di atas tanah waqaf atau sebaliknya. Sehingga, jika ada pembangunan jalan tol di atas tanah waqaf, misalnya, maka tanah waqaf tersebut dimasukkan ke dalam saham proyek jalan tol tersebut. Dengan demikian, deviden dari saham tersebut dapat digunakan untuk mauquf alayh, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Draft revisi UU tersebut sudah selesai dan akan dibahas di DPR.
Kelima, inkubasi dan pengembangan waqaf produktif yang telah menyasar nadzir waqaf, UMKM, penggerak ekonomi desa, wirausahawan muda dan organisasi pemuda. Nadzir tidak hanya diberikan akses permodalan tapi juga pelatihan dan pendampingan agar aset waqaf yang dikelola dapat dikapitalisasi menjadi waqaf produktif. Baik pemerintah maupun masyarakat telah mengembangkan sejumlah aset waqaf menjadi aset yang produktif, meskipun masih terbatas.