Komersialisasikan Merek dengan Beragam Bentuk Lisensi

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua
Sumber :
  • Kemenkumham

“Lisensi juga bisa berbentuk brand extension. Lisensi ini tujuannya adalah memperluas jangkauan merek barang/jasa di sektor yang sebelumnya belum disentuh. Contohnya adalah brand Coca Cola yang bergerak di bidang minuman kemudian muncul jam tangannya. Dalam hal ini, bukan Coca Cola sendiri yang memproduksinya, melainkan pihak lain melalui lisensi brand extension,” papar Agung.

img_title Teken Recognition Agreement dengan China, BPJPH Perluas Pengakuan Global ke Produk Halal RI

Bentuk lisensi berikutnya adalah co-branding. Tujuan lisensi ini adalah meraih pasar kedua merek yang sudah sama-sama besar. Dalam kasus ini contohnya adalah kolaborasi Apple dan Nike dalam membuat jam pintar yang menyasar orang-orang yang gemar olahraga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apple telah dikenal sebagai perusahaan teknologi, sedangkan Nike dikenal di bidang sports. Maka jika keduanya berkolaborasi, lisensi merek adalah co-branding,” ujarnya.

img_title Kronologi Jerome Polin Diduga Ketipu 'Bandit' Franchise Rp38 Miliar

Selanjutnya, pemilik merek terdaftar juga bisa mencatatkan lisensi dalam bentuk component branding. Lisensi ini biasanya terjadi apabila suatu produk terbuat atau terdiri dari beberapa produk barang dari merek berbeda.

“Contohnya adalah dalam sebuah laptop ada beberapa merek dalam satu unitnya, baik untuk CPU-nya, layarnya yang memproduksi memiliki merek berbeda,” kata Agung.

img_title Iran Pertimbangkan Keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir

Yang terakhir, ada pula jenis lisensi standarisasi atau merek sertifikasi. Pada dasarnya, lisensi ini bisa digunakan siapa saja asalkan dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh badan penyelenggara standarisasi, contohnya adalah penyematan logo Halal, SNI, atau ISO.

Agung menambahkan bahwa lisensi sebetulnya tidak wajib dicatatkan di DJKI. Namun apabila dicatatkan akan memudahkan pemilik merek untuk melakukan ekspansi ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pencatatan lisensi saat ini di DJKI juga sangat mudah karena kami telah membangun sistem Pencatatan Otomatis Perjanjian Lisensi Merek (POP Lisensi Merek) yang bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu kurang dari 10 menit,” pungkasnya.

POP Lisensi Merek dapat dilakukan di laman merek.dgip.go.id. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang perlu dilengkapi telah siap sebelum melakukan pencatatan lisensi di laman tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Gali Potensi dari Sektor Industri Terdampak, Purbaya Evaluasi Dampak Perjanjian Perdagangan Bebas

Purbaya mengevaluasi efek perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), sambil menggali potensi ekonomi yang muncul dari sektor industri yang terdampak.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut