Polemik Pembatalan Rektor UNS Harus Dijelaskan ke Publik secara Gamblang
- DPR RI
Kebijakan ini lahir lantaran Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 yang mencantumkan penetapan rektor baru tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rektor Terpilih UNS Sajidan diduga melakukan kecurangan demi memenangkan kontestasi tersebut.
Tuduhan kecurangan itu terkuak melalui munculnya sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022. Usai Permendikbudristek tersebut ditetapkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengambil alih wewenang MWA untuk mengambil alih tugas yaitu melakukan pemilihan rektor baru UNS ini
Di sisi lain, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 mengatur tentang tahap ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.
Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.