Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Penerapan Kembali Tilang Manual

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penerapan kembali kebijakan tilang manual yang dilakukan Polda Metro Jaya agar kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Dia mengaku telah beberapa kali meminta Polri mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual dengan alasan ketertiban pengguna jalan.

“Tentu saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian. Sebab seperti yang sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya, etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Namun di sisi lain, dia juga memberi beberapa catatan khusus terkait kebijakan tilang manual. Sahroni ingin kebijakan ini tidak bertumpu pada penindakan tilangnya saja tetapi juga kepada sisi edukasi dan pencegahan.

“Nah kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara," ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Karena itu dia meminta petugas yang berada di lapangan harus bisa menangani hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh sistem tilang elektronik atau ETLE yaitu edukasi dan pencegahan. 

Usulan itu cukup beralasan karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE, namun lebih takut dengan tilang manual.

Politisi Partai NasDem itu menyebutkan meskipun opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun dirinya menegaskan bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali, terutama jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.

“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya