Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Berhasil Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Brebes

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim Gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengamankan mobil pengangkut rokok ilegal di ruas tol Pejagaan – Pemalang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Senin (22/05). Tim Gabungan ini terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tegal dan Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Muhammad Aflah Heriyudi, menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang berhasil diamankan berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok sejumlah 292 ribu batang.

“Total nilai barang mencapai Rp366.460.000,00, sedangkan potensi kerugian negara atas penindakan ini sebesar Rp248.230.660,00,” tegas Aflah.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Aflah menerangkan bahwa kejadian bermula dari informasi intelijen yang berhasil diterima oleh Tim P2 Bea Cukai Tegal, pada pukul 03.00 dini hari, Senin (22/05). Tim menerima informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga BKC HT ilegal yang dikirimkan menggunakan mobil penumpang dengan nomor polisi B XXXX KOR melalui ruas tol di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.

“Sekitar pukul 04.00 pagi, Tim P2 Bea Cukai Tegal melakukan penyisiran sepanjang ruas jalan tol Pejagan – Pemalang. Sekitar pukul 05.00 pagi, tim melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai Informasi melintasi di ruas tol Pejagan-Pemalang. Tim segera melakukan pengejaran dan sarana pengangkut dapat diberhentikan pada pukul 05.15 pagi,” ujar Aflah.

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, serta sopir sarana pengangkut dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Aflah.

Bea Cukai terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Bea Cukai terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal di Jember dan Banyuwangi. Upaya ini diwujudkan melalui langkah strategis, seperti sosialisasi kepada masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024