Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Cukai

Bea Cukai musnahkan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/05).

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

“Barang kena cukai yang dimusnahkan adala hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kitty Kartika Eka Shanty, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran, terkait bahayanya peredaran HT ilegal sehingga tidak lagi menjual HT ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.

Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?
Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD)

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 yang mulai dilaksanakan pada 16 November 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024