Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan

Bea Cukai lakukan pemusnahan BMMN
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (31/05). Kegiatan pemusnahan dilakukan di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Desa Sumbergedang, Pasuruan.

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait,” ujar Bambang Wahyudi, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV, selaku petugas yang turut melakukan pengawasan langsung di lapangan pemusnahan.

Bambang mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan atas BMMN periode 2018 sampai 2020 yang terdiri atas berbagai jenis barang seperti pakaian, sepatu, handphone, dan lain-lain. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan pemusnahan BMMN dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur atas nama Menteri Keuangan.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta menimbun barang di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ada beberapa alasan mengapa pemusnahan dilakukan, yaitu BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

"Kegiatan pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia," pungkas Bambang.

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?
Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD)

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Bea Cukai telah melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 yang mulai dilaksanakan pada 16 November 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024