Komisi III DPR Siap Perjuangkan Penambahan Anggaran BNN-BNPT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi III DPR RI menyatakan siap memperjuangkan penambahan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNPT sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp430,14 miliar. 

"Akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp456 miliar, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp886,23 miliar," kata Pangeran.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Selanjutnya, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNN sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp1,53 triliun. Pihaknya juga akan memperjuangkan usulan tambahan BNN yang diajukan sebesar Rp1,95 triliun, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp3,48 triliun.

Dalam rapat tersebut, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjelaskan penambahan anggaran itu untuk beberapa program yakni pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) dan sarana prasarana pemberantasa sebesar Rp1,7 triliun.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Penyiapan empat satuan kerja baru di wilayah Papua yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp30 miliar.

Selain itu menurut Petrus akan digunakan untuk layanan rehabilitasi, uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp40 miliar.

Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan usulan penambahan anggaran itu untuk program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman. Anggaran yang tersedia lanjut dia, hanya mampu menangani 260 orang saja, dari 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya