Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin)
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

img_title Polemik Konser Andrea Bocelli, BKSAP DPR Singgung Isu Palestina: Bukan Menolak Seni atau Bangsa Tertentu

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata Gus Imin, Senin (10/7/2023).

img_title Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai.

Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

img_title Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu," tuturnya.

"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya nggak jalan," sambung Gus Imin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK

Komisi I DPR mendorong revisi UU Peradilan Militer segera dibahas setelah putusan MK. Perubahan aturan harus memperjelas yurisdiksi peradilan dan menjamin keadilan.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut