DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham RI, Agung D
Sumber :
  • Kemenkumham

Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta? 

img_title Saat Karya Mendapat Ruang, Peluang Seniman untuk Dikenal Makin Terbuka

Menurut Agung, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial. Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung. 

img_title Menkum Supratman Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg

“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda. Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya. 

img_title Main Nanti Malam, Timnas Indonesia Vs Bangladesh Tayang di TV Mana?
Ilustrasi konten

Ramai Disorot, Komdigi Ungkap Kriteria Konten yang Wajib Ditakedown dalam 4 Jam

Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani buka suara terkait dengan Kepmen No. 127 Tahun 2026 yang mewajibkan platform mentake down ujaran kebencian dalam 4 jam

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut