AIPA Setujui 3 Negara Sebagai Observer Baru

Wakil Ketua BKSAP Putu Supadma Rudana saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana memimpin Komite Organisasi dalam agenda 'ASEAN Inter-Parliamentary Assembly' (AIPA) ke-44. Usai memimpin pertemuan antar parlemen anggota AIPA tersebut, Putu mengatakan sejumlah 12 dari 14 draft resolusi telah disetujui.

img_title Batalkan Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, KAI Lebih Memilih Kereta Baru Buatan INKA

Salah satu draft resolusi yang disetujui adalah mengenai penambahan 3 negara sebagai observer baru. Ketiga negara tersebut adalah Turki, Kuba dan Armenia. Sehingga saat ini AIPA sendiri memiliki total 23 Observer negara dan 8 Observer dari organisasi internasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah memutuskan menyetujui tiga tambahan dari 20 Observer negara plus 8 Observer di organisasi internasional. Hari ini kita memutuskan tiga negara lagi tergabung dalam Observer AIPA. 3 negara tersebut adalah Turki, yang kedua adalah kuba, yang ketiga adalah Armenia dan sudah kita approved di Komite Organisasi dan nanti akan di-adopt dalam second plenary yang akan dilakukan pada esok hari,” ujar Putu di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

img_title Pemerintah dan DPR Sepakat soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset, Ternyata Ini Alasannya

Selain penambahan tiga Observer baru, Komite Organisasi juga telah menyetujui adanya kontribusi bagi Observer AIPA. Yakni sejumlah 7.500 USD bagi masing-masing Observer. Kontribusi tersebut, sebut Putu, merupakan bentuk keseriusan Observer terhadap ASEAN.

“Observers sendiri sekarang masih masuk ASEAN itu gratis, tadi kita putuskan harus ada kontribusi dari mereka dan anggaran angkanya sudah kita tentukan tadi per Observer itu 7.500 dolar. Kalau 7.500 USD kira-kira tidak banyak buat negara-negara besar, tapi paling tidak kita ingin memastikan bahwa Observer negara-negara ini yang ingin engage dengan ASEAN, mereka serius,” jelasnya.

img_title DPR Langsung 'Gas' Bahas RUU Penyadapan usai RUU Perampasan Aset Rampung

Diketahui, Dalam AIPA ke-44 di Indonesia, sebanyak 14 Observer dari 20 Observer hadir. Sedangkan 6 Observer lainnya absen dalam agenda kali ini. Observer sendiri, diberikan waktu tiga hingga 7 menit untuk melakukan pidato dalam Sidang Paripurna di AIPA. Selain itu, Observer juga diberikan kesempatan untuk melakukan dialog-dialog khusus secara paralel dengan negara anggota ASEAN.

“Begitu besar komitmen ASEAN untuk memberikan ruang kepada Observer. Nah kita ingin juga komitmen dari Observer ini untuk ikut membantu ASEAN yang tentu stabil, yang damai dan yang sejahtera,” tutup Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset: Korban Berpeluang dapat Pengembalian Kerugian dari Pelaku Investasi Bodong

Di pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR dan Pemerintah juga membahas materi mekanisme terkait korban investasi bodong berpeluang

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut