Kemenag: 510 Penerima Manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Wajib Punya UMKM

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati
Sumber :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

VIVA – Kepala Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Wida Sukmawati mengatakan, penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat mesti memiliki unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Festival Semarapura Kembali Digelar, Pemkab Klungkung Siapkan Ribuan Seniman dan Booth UMKM

“Ada empat target sasaran penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, yaitu calon pengantin, keluarga terdampak Covid-19, duafa, dan jemaah binaan Penyuluh Agama Islam (PAI). Empat target sasaran penerima manfaat program tersebut mesti memiliki UMKM,” kata Wida di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Wida menjelaskan, UMKM yang dimiliki penerima manfaat telah berjalan minimal enam bulan.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

“Jika UMKM dari penerima manfaat program ini telah berjalan minimal enam bulan, maka kita bisa memperkecil potensi kegagalan usahanya. Sebab, penerima manfaat tersebut pasti memiliki bekal pemahaman tentang manajemen dari usahanya, target pasarnya, dan target ke depan,” jelasnya.

Calon penerima manfaat, imbuh Wida, mesti datang ke KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat untuk mendapatkan informasi terkait alur pendaftaran.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

“KUA yang telah ditetapkan sebagai basecamp dari program ini memiliki jadwal, misalnya kapan masyarakat bisa mendaftar, assessment, verifikasi proposal, hingga verifikasi lapangan. Jadi, informasi yang lebih jelas ada di KUA masing-masing,” terangnya.

Wida menegaskan, program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tidak hanya memberi bantuan berupa uang, tetapi juga memberi pembinaan dan pendampingan kepada para penerima manfaat. Program ini, imbuh Wida, juga memperkuat layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA.

“Program ini bertujuan memberi penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat kecamatan. Karenanya, program ini merupakan salah satu upaya memperkuat layanan dan bimbingan zakat dan wakaf di KUA,” imbuhnya.

Wida berharap, program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat mampu meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk berzakat dan berwakaf.

Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 51 KUA telah ditetapkan sebagai KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Dalam pelaksanaan program itu, Kemenag telah menggelontorkan uang sebesar Rp 5,1 miliar bagi 510 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Total bantuan modal usaha yang telah diberikan yaitu sebanyak Rp5,1 miliar. Kami berharap, nominalnya terus bertambah,” pungkas Wida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya