Bea Cukai Morowali Sita 110.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Komitmen nyata Bea Cukai Morowali dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam dua pekan terakhir, tepatnya pada akhir Juli dan awal Agustus 2023, petugas Bea Cukai Morowali gagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, yaitu kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda.

img_title Fakta-fakta Mencengangakn Tim Gabungan Polri Bongkar Kapal Angkut 1 Ton Lebih Narkoba

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, mengungkapkan terdapat dua modus yang digunakan dalam penindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus yang digunakan ialah penyerahan barang dengan sistem cash on hand (COD) dan pengiriman paket melalui PJT yang diduga kuat rokok ilegal tersebut akan didistribusikan kepada pekerja asing yang berada pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," katanya.

img_title Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110.000 batang dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti berupa rokok, petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Morowali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Morowali, serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal, sehingga beralih ke jalur legal guna mengoptimalkan penerimaan negara," tutup Andi.

img_title 2 Pabrik Obat Ilegal Dibongkar, Polisi Sita 7,8 Juta Butir dan Uang Rp9 Miliar
Polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya ditemukan dari lokasi penambangan emas ilegal

Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Seorang pria berinisial UT ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh, terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Nagan Raya.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut