Sektor Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi
- Kemenperin
“Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Febri.
Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan pemasangan panel surya. Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
“Saat ini memang penggunaan energi terbarukan belum dapat secara massif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan,” Febri menjelaskan.
Kontribusi sektor industri terhadap komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia berusaha dicapai melalui tiga komponen utama, meliputi pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, dan menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.
Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. Selanjutnya, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem EBT, dan produksi produk-produk hijau.