Menaker Harap Pejabat Tinggi Madya Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melantik serta mengambil sumpah pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan, di Ruang Tridharma Kemnaker, pada Rabu (13/9/2023).

img_title Usai Pejabatnya Kena OTT KPK, BNPB Perintah Inspektorat Penelusuran Internal dan Pengamanan Dokumen

Adapun pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang baru dilantik adalah Darmawansyah, sebagai  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, serta Fahrurozi  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sambutannya, Menaker Ida mengatakan, Staf Ahli memiliki tugas untuk memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis sesuai bidang keahliannya.

img_title Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

“Saya berharap, Pejabat Tinggi Madya yang baru dilantik ini mampu berperan dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan terutama yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan kualitas SDM,” ucap Menaker.

Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah, mulai dari hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, sampai reformasi sistem perizinan.

img_title Pemerintah-DPR Setujui RUU Ketenagakerjaan, Akan disahkan jadi UU Besok

“Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,” ucapnya.

Menaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik untuk menyukseskan program 9 Lompatan Kemnaker.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

UMR 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Kata Kemnaker

Kemnaker merespons usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI. Penetapan upah minimum akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi,...

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut