Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui dua jalur pintu masuk Pulau Bintan, yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan press conference yang digelar Bea Cukai Tanjungpinang padfa 26 September 2023.
Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-ray pada hari Jumat, 15 September 2023 tim pengawasan barang penumpang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam dua tas yang dibawa oleh dua penumpang pria berinisial A dan R.
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, dan didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.
“Kemudian atas temuan tersebut tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa methampetamine (sabu),” ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Selanjutnya, tim penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut yang mana atas orang dan barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan. Di lain kesempatan petugas Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura berhasil mengamankan lima buah paket barang penumpang diduga pil ekstasi.
Kejadian bermula pada saat petugas melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada hari Minggu, 17 September 2023 atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 1 (satu) plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A,” tambah Tri.
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati lima bungkus kacang almond yang di dalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond. Dari hasil penindakan, petugas mendapatkan jumlah pil sebanyak 10.027 butir.
Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi awal pil dimaksud, diduga berupa ekstasi. Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang kemudian berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti.
"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan masyarakat terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa wilayah Tanjungpinang tetap aman dari potensi pelanggaran,” pungkas Tri.
Hingga saat ini, atas kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwajib dan dengan dilakukannnya penindakan tindak pidana di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor ini semakin meningkatkan tingkat kewaspadaan dan kesiagaan petugas Bea Cukai Tanjungpinang dalam mengawasi arus barang dari luar negeri ke Indonesia.