Balik dari Luar Negeri, Langsung Isi e-CD

electronic customs declaration (e-CD)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pengisian customs declaration (CD), atau pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang, menjadi satu hal yang perlu dilakukan saat seseorang pulang dari perjalanan ke luar negeri dan tiba kembali di Indonesia. Saat ini, CD telah tersedia dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD).

img_title Raih 71,5 Persen dari Target APBN, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp240,1 T

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Rabu (27/12) mengatakan bahwa prosedur pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan sejak dua hari sebelum kedatangan penumpang melalui melalui situs resmi ecd.beacukai.go.id.

img_title Hampir Setengah Juta Motor Indonesia Melanglang Buana ke Luar Negeri

"Para penumpang dari luar negeri melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul quick response code (QR code). Kemudian, pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan," ungkapnya.

Di tengah kemudahan tersebut, Encep mengimbau masyarakat untuk waspada akan adanya modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

img_title Terungkap! Petugas Bea Cukai Diminta Kumpulkan Uang Rp200 Juta per Bulan

"Waspadai link e-CD palsu dan pihak-pihak yang berpura-pura menawarkan bantuan pengisian e-CD, tetapi meminta sejumlah biaya. Ingat, pengisian e-CD gratis dan hanya melalui link resmi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Encep melanjutkan bahwa implementasi pengisian e-CD pada situs resmi Bea Cukai tersebut menjadi perwujudan fungsi community protector instansi ini, untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.

"Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang semakin baik. Termasuk saat libur natal 2023 dan tahun baru 2024, yang merupakan periode hari libur yang kerap digunakan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri. Kami akan terus berupaya menjamin kelancaran prosedur kepabeanan di kawasan-kawasan pabean Indonesia," tutupnya.

Ilustrasi miras oplosan

Bea Cukai Merak Sita 29 Botol Miras, Pemilik Sampaikan Itikad Baik

Pemilik 29 botol minuman beralkohol yang disita Bea Cukai Merak dengan tegas meminta soal kejelasan dokumen, status barang, dan kemungkinan pengembalian.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut