Bea Cukai Kudus Tindak 32.064 Batang Rokok Ilegal dalam Minibus

Bea Cukai tindak rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Masuki pekan ke-2 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus. Penindakan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak (06/01).

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 11,6 Kilogram Sabu-sabu dari Karimun ke Tanjung Buton

Kronologinya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, dan ditindaklanjuti dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak. Hasilnya tim berhasil menemukan kendaraan (minibus) dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE dan JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai (polos).

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

“Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

“Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Rebranding Pinjol Jadi Pindar: Apakah Ini Trik Baru yang Menyesatkan?
UMKM binaan Bea Cukai ekspor udang galah ke Selandia Baru

Udang Galah Deli Serdang Kini Bisa Dinikmati di Selandia Baru

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso, menegaskan optimismenya untuk PT Reinin Berkah Abadi.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024