Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Bahaya Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Sebagai langkah preventif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Purwokerto mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman di bidang cukai.
Bea Cukai Malang mengadakan sosialisasi lewat kegiatan layanan informasi keliling yang diadakan pada Kamis (18/01). Kali ini petugas Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut Bea Cukai Malang juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh Bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit, Pagedongan, Bawang, Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, dan Banjarmangu.
Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan terkait rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.
Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi cukai.”