Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri

Bea Cukai berikan izin fasilitas kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri, pada Rabu (31/01).

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Untung.

PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Perusahaan ini memproduksi timah hitam batangan yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

PT IMLI memperoleh 90 persen bahan baku dari pasar local dan 10 persen melalui impor. Berkat pemberian asistensi oleh Bea Cukai Pasuruan dan dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, PT IMLI berhasil mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat.

Melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan ini dapat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas fiskal yang diharapkan dapat mengurangi cashflow perusahaan, sehingga meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

"Kami berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kontribusi dalam memajukan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kewajiban yang ditimbulkan atas pemberian fasilitas ini seperti pelaksanaan IT Inventory,” pungkas Untung.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024