Bea Cukai Tegal Musnahkan Barang Ilegal Belasan Miliar Rupiah

Bea Cukai musnahkan barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) berupa 9.513.958 batang rokok dan 163 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (07/02) setelah mendapatkan persetujuan sesuai Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 72/MK.6/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil 102 kali penindakan pihaknya selama periode Mei-September 2023. Penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal yang meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp11.946.592.290,- dengan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp8.000.476.874,- yang terdiri dari nilai cukai dan pajak,” imbuhnya.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Ia juga menjelaskan, pemusnahan kali ini dilaksanakan di pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa, Palimanan, dengan cara dihancurkan menggunakan mesin shredder dan kemudian dibakar. “Ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.”

Pahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

“Pemusnahan adalah bukti komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal dan melindungi penerimaan negara yang selaras dengan amanah dari tugas dan fungsi pokok Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector,” ungkap Yudiyarto.

“Kami jua akan melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal dari hulu hingga hilir. Kami juga mengimbau para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah,” tutupnya.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024