Di Awal Tahun, Bea Cukai Bandar Lampung Telah Sita 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Lampung gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama bulan Januari 2024. Jutaan batang rokok tersebut diperoleh dari kegiatan pengawasan saat operasi pasar, pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan, dan pengawasan sinergis yang dilakukan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Dari kegiatan operasi pasar, petugas telah mengamankan 79 ribu batang rokok ilegal. Sementara itu, dari pengawasan terhadap PJT diperoleh 1,6 juta batang rokok ilegal, dan dari penindakan secara sinergi, petugas mengamankan 2,5 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyatakan tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut dengan modus ditutupi makanan ringan. “Nilai barang dari keseluruhan penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp5,92 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,10 miliar.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau agar masyarakat turut aktif dalam upaya gempur rokok ilegal bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal.

Kanwil Bea Cukai Jabar gelar pemusnahan BKC ilegal

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024