Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

Bea Cukai gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Juanda gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal oleh pekerja migran Indonesia yang tiba dari Malaysia, pada Senin (12/02) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Pekerja migran tersebut membawa dua puluh ekor burung yang dicurigai sebagai media pembawa dengan mengemasnya di dalam tabung makanan ringan. Petugas mengetahui hal itu dari pengamatan image x-ray dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua ekor burung kacer, enam belas ekor burung perkutut, serta sisanya satu ekor burung kacer dan satu ekor burung jalak yang sudah dalam keadaan mati," rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Pemasukan media pembawa itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan sertifikat kesehatan yang diperlukan dari negara asal, Malaysia. Hal ini melanggar ketentuan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

"Sebagai langkah sinergi Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia, kami pun menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Saat ini, kami telah menyerahterimakan media pembawa berupa 20 ekor burung kepada petugas Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Irwan.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penerapan regulasi karantina hewan dan tumbuhan sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya penyakit dan organisme berbahaya yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penindakan Bea Cukai atas importasi ilegal ini menurut Irwan juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini
Isi koper bule Polandia yang diduga hilang sebagian - Foto: Tangkapan Layar Instagram

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing atau WNA kehilangan barang dalam bagasi penerbangan tujuan Bali. Dia perlihatkan isi kopernya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024