Kedapatan Angkut Rokok Ilegal, Sebuah Bis Antarkota Dihadang Bea Cukai Malang

Bea Cukai lakukan penindakan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang lakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa (20/02) dan Rabu (21/02). Dari kegiatan pengawasan patrol darat tersebut petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan, pada Selasa (20/02), petugas mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi. “Petugas Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut.”

Petugas melakukan penyusuran di Gadang sampai dengan Arjosari, dan didapati bus tersebut melintas di Karanglo. Tim melakukan penghentian di Pintu Tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang serta pemeriksaan terhadap bus tersebut yang kedapatan membawa 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600,00,” pungkas Rini.

Kanwil Bea Cukai Jabar gelar pemusnahan BKC ilegal

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024