Lewat Ekspor, Rokok Asal Pamekasan Siap Beredar di Pasar Malaysia

Bea Cukai antarkan ekspor rokok ke Malaysia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dorong kemajuan beragam produk unggulan dalam negeri, Bea Cukai Madura antarkan ekspor 2 juta batang rokok asal Pamekasan ke Malaysia. Rokok yang diekspor merupakan jenis sigaret putih mesin (SPM) hasil produksi PR Empat Sekawan.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok dari 44 Penindakan Rokok Ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menegaskan, sesuai fungsinya sebagai industrial assistance, pihaknya senantiasa mendorong pelaku usaha di wilayah Madura untuk dapat mengembangkan usahanya melalui kegiatan ekspor, salah satunya melalui program Klinik Ekspor. “Ya, Klinik Ekspor menjadi salah satu upaya kami dalam membantu para pelaku usaha. Ekspor rokok milik PR Empat Sekawan pada Kamis (22/02) merupakan salah satu bukti keberhasilannya.”

Lebih lanjut Andru merincikan, bahwa dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mengirim sebanyak 2 juta batang rokok jenis SPM yang dikemas dalam 200 karton. Nilai devisa yang dihasilkan mencapai USD31.000 dengan nilai cukai yang tidak dipungut sebesar Rp1.588.000.000.

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

Jadi dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai, dan dalam pengirimannya wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). Dokumen CK-5 ini ditujukan ke Bea Cukai Jagoi Babang, sebagai salah satu kantor yang mengawasi lalu lintas perbatasan Indonesia-Malaysia, yang menjadi jalur mengiriman ekspor ini.

“Ekspor ini menunjukkan bahwa pabrik rokok di wilayah Madura memiliki potensi yang besar untuk menembus pasar internasional. Ini akan menjadi tantangan bagi kami dalam mendukung dan melakukan pendampingan,” pungkas Andru.

Orang Luar Negeri Kesengsem Motor Buatan Indonesia
Bea Cukai amankan 308,45 miliar

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024