Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai sosialisasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialiasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan, “Kegiatan ini ditujukan kepada warung atau toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal.”

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Diantaranya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

“Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara konsisten dengan tujuan peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” pungkas Herianto.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024