Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai sosialisasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialiasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan, “Kegiatan ini ditujukan kepada warung atau toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal.”

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Diantaranya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

“Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara konsisten dengan tujuan peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” pungkas Herianto.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024