Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu ke Epson Indonesia
- Bea Cukai
VIVA – Dalam rangka mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry.
"Kami memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance. Komitmen kami ialah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, pada Rabu (20/03).
Rusman menyebutkan tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah mendukung kemudahan berusaha untuk industri dalam negeri serta peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diberikan.
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan," katanya.
PT Indonesia Epson Industry bergerak di bidang industri perlengkapan komputer yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi. Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pada kegiatan industri dan perusakan barang hasil industri yang ramah lingkungan, perusahaan ini melakukan perusakan perlengkapan komputer dengan membongkar, memilah, dan merusak printer sesuai dengan jenisnya.