Bea Cukai Juanda Cegah Peredaran Barang Berbahaya Lewat Pemusnahan

Bea Cukai musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda musnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) serta barang yang menjadi milik negara (BMN). Pemusnahan digelar pada Selasa (19/03) di perusahaan tempat pengelolaan limbah milik PT Sahabat Agung Sejati, Kabupaten Pasuruan.

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Barang yang dimusnahkan terdiri dari BTD dalam kondisi busuk, rusak berat, tidak bernilai ekonomis, kadaluarsa, dan tidak layak konsumsi, serta BMN yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.

“Jadi salah satu upaya kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan impor,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Terkait lokasi pemusnahan, “Kami melakukannya di PT Sahabat Agung Sejati karena memiliki sarana dan prasarana yang lengkap serta metode pemusnahan yang sesuai dengan jenis barang, Proses pemusnaham pun masih dalam pengawasan kami,” imbuh Irwan.

“Semoga pemusnahan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tersebut,” tutupnya.

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024