Awas Rugi Bandar Tidak Memanfaatkan Ruang Digital
- Istimewa
Pemaparan materi diakhiri oleh Astika Kasiro selaku Kepala Bagian Layanan UMKM, LLP-KUKM SMESCO dari pilar etika digital. Astika menjelaskan mengenai Pentingnya Legalitas Usaha. Usaha yang sudah memiliki sertifikasi legal menjadi punya kepastian dan payung hukum yang dilindungi oleh badan resmi Pemerintah. Saat ini tidak sulit untuk mendaftarkan legalitas usaha, semua dapat dilakukan di dalam ruang digital. Legalitas usaha tersebut seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Halal, dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),”Setidaknya suatu bisnis usaha harus punya NIB. Itu bare minimum yang harus dipunyai oleh pelaku usaha.” Tegas Astika.
Kegiatan Chip In dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Drs. Teten Masduki. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk meningkatkan program Makin Cakap Digital yang diadakan oleh Kemenkominfo. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.