Penindakan Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Medan

Bea Cukai menindak dan gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Medan menindak dan gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal dan ribuan pita cukai diduga bekas. Bernilai ratusan juta rupiah, ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatra Utara.

Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya.

“Rincinya, pada Selasa (23/04) Bea Cukai Medan menindak 5 karton Miras ilegal dengan pita cukai bekas. Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko,” jelasnya.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok dari 44 Penindakan Rokok Ilegal

Selain itu, di dalam ruko Bea Cukai Medan juga mendapati 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA dan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

“Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp245 juta dan nilai barang sebanyak Rp600 juta,” jelas Wawan.

Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan 54,94 Kilogram Ganja di Bangka Belitung

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara. Wawan mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha BKC agar dapat menjalankan usaha secara legal. “Mari bersama cegah peredaran BKC ilegal dan bantu optimalkan penerimaan cukai demi iklim usaha yang lebih kondusif.”

Pengacara Ria Beauty, Raden. (Sebelah kiri)

Pemilik Ria Beauty Jujur Akui Dirinya Sarjana Perikanan

Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik Ria Beauty yaitu Ria Agustina karena diduga praktik klinik kecantikan.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024