Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa (07/05), di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truck yang akhirnya berhasil diamankan.

Polisi Minta Korban Lapor ke Posko Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty'

Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.

Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 990.000 batang rokok.

Rupiah Dibuka Melemah Meski Keyakinan Konsumen Naik di November 2024

Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.337.400.000,00 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3.552.880.000,00 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp4.535.570.600,00.

Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal. Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan "Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal."

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," pungkas Sulaiman.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung

Penindakan narkotika ini berawal dari informasi Subdit 3 Bareskrim Polri bahwa diduga ada clandestine lab happy water di Bandung, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024