Kemnaker Ingin Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab Berjalan Baik

Menaker Ida bersama Dubes RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Nota kesepahaman (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA melalui  Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui kedua negara. Selanjutnya kedua pihak tinggal menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu Interim Agreement (perjanjian sementara).

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

"Pertemuan tadi memberikan pencerahan terkait kendala dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan PEA," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.

Penampakan 35 WNI Dievakuasi dari Suriah Tiba di Bandara Soetta

"Selanjutnya PMI yang melalui konversi visa tetap dimasukkan ke dalam OCS. Saya berharap Pemerintah PEA dapat memenuhi usulan Indonesia dalam hal ini," ujarnya.

Hingga saat ini kata Ida Fauziyah, kesepahaman masih terus membahas kesamaan persepsi tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di PEA. Ia berharap kerja sama pemerintah Indonesia dengan PEA dalam pelindungan dan penempatan PMI, dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Saya ingin kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan PEA, khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan dengan baik," kata Ida Fauzyah.

Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang.

"Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya