Dua Orang Ditangkap, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

Bea Cukai dan Polres Bengkalis
Sumber :
  • Polres Bengkalis

Bengkalis, VIVA – Kasus narkotika dan pencucian uang terus merajalela di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi kedua masalah ini, namun ancamannya masih dirasakan di berbagai wilayah. 

Prancis Minta Warganya yang Divonis Hukuman Mati Serge Atlaoui Dipindahkan dari Indonesia

Bea Cukai dan kepolisian di Indonesia terus berkomitmen untuk menanggulangi penyebaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Kolaborasi antar instansi tersebut menjadi salah satu upaya penting dalam menghadapi ancaman serius ini.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini dengan tegas melarang peredaran, penggunaan, dan kepemilikan narkotika, dengan ancaman sanksi pidana yang berat bagi para pelanggar. 

Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Sementara itu, pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Undang-undang ini mengancam pelanggar dengan hukuman penjara dan denda yang sangat berat, tergantung dari tingkat pelanggaran dan jumlah uang yang dilibatkan.

Upaya menyikapi ancaman serius ini dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis dengan turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU) yang diadakan pada Jumat (20/09/2024).

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Bea Cukai dan Polres Bengkalis

Photo :
  • Polres Bengkalis

Acara tersebut diselenggarakan untuk menginformasikan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh aparat setempat.

Konferensi pers ini digelar di Mapolres Bengkalis dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Ia menyampaikan perkembangan terkait penangkapan beberapa tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika dan pencucian uang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram serta tindak pidana pencucian uang. 

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial MT dan DS. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Ariyadi, kehadiran Bea Cukai Bengkalis dalam konferensi pers tersebut merupakan simbol sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dalam menangani kasus narkotika dan pencucian uang. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan optimal.

"Kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Polri menjadi perwujudan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Ariyadi saat menyampaikan pernyataannya dalam acara tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai dan Polres Bengkalis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang semakin merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya