Logo ABC

Australia Mungkin akan Serahkan Veronica Koman ke Interpol

Pemerintah Australia tidak bersedia mengesampingkan kemungkinan untuk menyerahkan pengacara Veronica Koman ke pihak berwajib Indonesia.
Pemerintah Australia tidak bersedia mengesampingkan kemungkinan untuk menyerahkan pengacara Veronica Koman ke pihak berwajib Indonesia.
Sumber :
  • abc

Pemerintah Australia mungkin saja akan menyerahkan Veronica Koman yang kini diperkirakan berada di Sydney jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Media The Guardian hari Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena aktif mengadvokasi kasus Papua termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh aparat.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang dibanyak dikutip lembaga pemberitaan asing, termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" melalui Interpol untuk penangkapannya.