Logo WARTAEKONOMI

Usul Trump Buat Batasi "Tameng" Medsos Dapat Dukungan Nih, Buat Batasi Perlindungan ke . . . .

Warta Ekonomi.co.id, Bogor

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengusulkan agar Kongres menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Perlindungan terhadap platform teknologi raksasa, seperti Google, Twitter, dan Facebook.

Pejabat senior lembaga itu berargumen, langkah itu merupakan tindak lanjut dari upaya Donald Trump untuk menindak jejaring sosial, setelah cuitannya ditandai oleh Twitter.

Agar proposal Trump bisa menjadi hukum, Kongres perlu mengajukan persetujuan RUU itu. "Reformasi itu bertujuan memastikanĀ platform menangani kontek ilegal dan eksploitatif secara tepat, sambil mempertahankan internet yang terbuka dan kompetitif," ujat Jaksa Agung William Barr, dilansir dariĀ Reuters, Kamis (18/6/2020).

Soal Revisi Aturan Penjualan Teknologi ke China, Amerika: Kami Bukan Mau Bantu Huawei, Tapi . . . .

Cara Ganti Nomor Telepon WhatsApp di Android dan iPhone

Trump telah berperang dengan Twitter dan medsos lain atas tuduhannya soal penyensoran terhadap suara konservatif. Sampai-sampai ia mengajukan RUU tersebut pada akhir Mei demi melemahkan perlindungan terhadap perusahaan teknologi.