Logo WARTAEKONOMI

Izin Koperasi Disetop Sementara, Nasib yang Sudah Diajukan?

Izin Koperasi Disetop Sementara, Nasib yang Sudah Diajukan?. (FOTO: Kemenkop-UKM)
Izin Koperasi Disetop Sementara, Nasib yang Sudah Diajukan?. (FOTO: Kemenkop-UKM)
Sumber :
  • wartaekonomi

Banyaknya koperasi bermasalah mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan. Tujuannya, menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

"Penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani, yakni sejak 29 Mei 2020," kata Sekretaris Kemenkop-UKM, Rully Indrawan di Jakarta pada Rabu (17/6/2020).

Namun, ia menegaskan, permohonan izin usaha yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Moratorium, lanjutnya, dilakukan karena saat ini sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

Bangkitkan Ekonomi di Tengah Covid-19, Kemenkop UKM Dukung Pembentukan Koperasi Alumni Unpad

"Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya, tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi," tambahnya.

Deputi Pengawasan Kemenkop-UKM Akhmad Zabadi mengatakan moratorium ini digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.

Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha. Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.