Logo WARTAEKONOMI

Dinilai "Pilih Kasih" ke Sejumlah Driver, Grab Kena Denda Rp30 M

Warta Ekonomi.co.id, Bogor

Grab wajib membayar denda setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan partnernya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

KPPU menilai, dua perusahaan itu menyalahi pasal 14 dan 19 (d) Undang-Undang no. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu berkaitan dengan penawaran angkutan sewa khusus di platform Grab di wilayah Jabodetabek, Medan, Makassar, dan Surabaya.

"Atas pelanggaran itu, Grab mesti membayar denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d), sehingga total dendanya Rp30 miliar," tulis KPPU melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).

Twitter VS Twitter Lite, Ini Loh Bedanya! Lebih Unggul Mana?

5 Situs Baca Komik Online Buat Baca One Piece 984!