Imam Nahrawi Akan Mundur dari Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVA/Donny Adhiyasa

VIVA – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut-sebut saat persidangan kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia ke Kemenpora. Dan kini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memiliki bukti kuat, sehingga mereka menyatakan bahwa Imam ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Dinyatakan Sah

Dilansir dari VIVAnews, Rabu 18 September 2019, status politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu sebagai tersangka, diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka adalah IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan asistennya, MIU. Menggunakan dana melalui asistennya,” ujarnya.

img_title Dicecar 50 Pertanyaan, Jubir KPK Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Faizal Assegaf

Menurut Alexander, KPK menemukan indikasi kuat, jika Imam menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Nama Nahrawi muncul pada catatan penerima suap hibah KONI, yang sidangnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2019 lalu.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penetapan status Imam menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mengintervensi tugas dari KPK.

img_title KPK Temukan Rekening untuk Tampung Setoran di Kanwil BPN Jawa Timur

Lebih jauh Ngabalin menjelaskan, Imam akan otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Sama seperti Idrus Marham, yang dijerat oleh KPK saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada yurisprudensi, paling tidak itu secara otomatis. Diminta tidak diminta, otomatis itu. Soal penunjukan Menpora baru, itu hak prerogatif Presiden Jokowi," ungkapnya.

KPK juga menjerat asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka suap. Melalui Ulum, Menpora diduga menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. 

Satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita KPK

Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK

KPK menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut