- VIVA/M Ali Wafa
Kenapa?
Karena itu merupakan soft promotion dan soft marketing secara terselubung dan merupakan tindakan yang tidak pantas dan ini tidak senafas dengan semangat perlindungan anak.Â
Pertemuan antara Menpora, KPAI, PB Djarum dan PBSI
Bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah terkait rokok?
Kebijakan Pemerintah di Era Presiden Joko Widodo saat ini cukup positif di antaranya terus berupaya besar; pertama, mewujudkan kota/kabupaten layak anak. Jika daerah masih permisif dengan promosi rokok termasuk brand image rokok, maka status kota/kabupaten layak anak berpotensi akan turun karena poinnya cukup tinggi menurunkan.Â
Selain itu?
Menurunkan prevalensi usia anak merokok yang saat ini cukup tinggi. Usia 18 tahun ke bawah menjadi perokok cukup tinggi yaitu 9,1 persen. Langkah ini tentu perlu didukung oleh berbagai kalangan baik korporasi maupun kelompok-kelompok masyarakat. Apalagi Pemerintah saat ini sedang concern mewujudkan SDM unggul. Unggul dalam konteks ini tentu bukan hanya pintar dan berbakat, namun juga sehat dan tidak terpapar zat adiktif.
PB Djarum sudah menggelar audisi itu sejak 2006. Kenapa baru sekarang dipersoalkan?
Tahun 2006 regulasinya belum ada, sehingga belum ada aturan yang membatasi. Saat itu ruang gerak grup perusahaan rokok tentu masih relatif longgar. Namun seiring berjalannya waktu, terbitnya PP 109 tahun 2012 tentu merupakan aturan baru yang semua pihak terkait harus menyesuaikan dengan norma tersebut. Hal ini lazim dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Â
Bagaimana dengan acara CSR produsen rokok lain?
Semua terikat dengan PP tersebut, bukan hanya Djarum.Â
Ketua KPAI Susanto
Sejumlah kalangan menilai, ada sejumlah acara lain, termasuk di televisi yang mengandung unsur eksploitasi anak. Tapi KPAI dianggap diam?
Tidak benar, kami sangat banyak masukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait sejumlah kasus. Tapi kan kewenangan menjatuhkan punishment ada pada KPI.
Ada tudingan sikap KPAIÂ terkait PB Djarum merupakan pesanan sponsor atau donator. Apa benar?
Tidak benar, KPAI serupiahpun tidak pernah mendapatkan dana Bloomberg. Jika dicek di daftar Bloomberg penerimanya adalah lembaga perlindungan anak yang memiliki kemiripan tetapi bukan KPAI. Karena KPAI merupakan lembaga negara, kami sudah ada anggaran di APBN.