Polemik Sponsor Judi di Liga 1 Berlanjut

Sponsor rumah judi di jersey Persikabo
Sumber :
  • instagram

VIVA – Liga 1 2020 sudah memasuki pekan kedua. Kompetisi kasta tertinggi di Indonesia kali ini masih saja menimbulkan kontroversi terkait sponsor klub, yakni sebuah situs judi.

David da Silva Makin Ganas, Top Scorer Liga 1 di Depan Mata

Sejak Liga 1 2020 belum bergulir, polemik sudah terjadi. Banyak yang mempertanyakan alasan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengizinkan Tira Persikabo memasang sponsor sebuah situs judi di bagian depan jersey.

Sponsor bertuliskan SBO**P itu masih terpampang di jersey Tira Persikabo saat melawat ke Stadion Maguwoharjo, markas PSS Sleman, Minggu 8 Maret 2020.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Persikabo 1973 vs Persib Bandung

Jika mencari kata 'SBO**P' di laman Google, akan langsung muncul pada daftar teratas laman sbo**p.com. Kemudian jika di-klik, akan diarahkan ke laman depan situs, yang memajang berbagai tawaran permainan judi. 

Direktur PT LIB, Cucu Somantri beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait kontroversi ini. Dia menekankan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2.

Djadjang Nurdjaman Beberkan Alasan Kembali Latih Persikabo 1973

Isi aturan tersebut adalah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sayangnya, dalam penutup surat tersebut, Cucu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI tak mau tegas. Dia tetap menyerahkan keputusan meneruskan atau mengakhiri kerja sama tersebut kepada masing-masing klub Liga 1 2020.

"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," demikian dikutip dari surat edaran PT LIB.

Pernyataan yang tak kalah mengecewakan juga diutarakan oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu mengatakan tidak ada aturan terkait sponsor dari situs judi. Dia merujuk ke Liga di luar negeri yang klubnya disponsori rumah/situs judi.

"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini jadi yang pertama di Indonesia. Di luar negeri ini biasa, ini hanya soal kepatutan," tutur Iwan Bule.

Kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) menegaskan Tira Persikabo dan Persib Bandung melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

Kedua tim membuat kontroversi lantaran sponsor yang menempel di jersey Liga 1 2020. Tira Persikabo menempelkan sponsor situs judi online. Sedangkan Persib, menggunakan tagline produk rokok 'Pria Punya Selera'.

 Padahal, PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator telah menegaskan bahwa dasar yang harus dipatuhi adalah aturan pemerintah. Pun, LIB sudah mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 terkait larangan memasang sponsor rokok, minuman keras, dan situs judi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Tira Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Yusuf menjelaskan, peraturan-peraturan yang dilanggar Tira Persikabo adalah pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi:

"Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa."

Kemudian Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016.  "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara landasan yang dilanggar Persib adalah pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

"Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira bertentangan dengan. pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," kata Yusuf kepada wartawan, Senin 9 Maret 2020.

"Dan Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya