Pacquiao Hormati Sikap Jokowi soal Hukuman Mati Mary Jane

Manny Pacquiao memeluk terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Dwi Oblo
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Petinju kelas dunia asal Filipina, Manny Pacquiao alias Pacman, menyambangi di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2015. Dia menemui Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya, Fadli Zon.

Raih Medali Perak, Atlet Filipina dapat Bonus dari Pacquiao

Pacman mengungkapkan kepada mereka bahwa dia baru saja menemui Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati atas kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman


Mary Jane, kata Pacman, mengaku hanya korban perdagangan orang yang dimanfaatkan sindikat narkoba untuk membawa heroin ke Indonesia. "Dia (Mary Jane) tidak tahu. Termasuk mengenai perdagangan manusia," katanya kepada wartawan seusai bertemu pimpinan DPR.


Pacman berterus terang meyakini pengakuan Mary Jane hanya sebagai korban, bukan pengedar atau bandar narkoba. Namun dia menghormati sepenuhnya proses hukum di Indonesia, begitu juga sikap Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi Mary Jane.


"Saya menghormati sikap Presiden (Joko Widodo) dan proses hukum oleh pemerintah Indonesia," ujarnya.


Pacman bahkan berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang menunda pelaksanaan hukuman mati Mary Jane demi proses hukum pengungkapan kasus perdagangan orang di Filipina.


Di tempat terpisah, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengingatkan kembali masyarakat bahwa hukuman mati pada Mary Jane Fiesta Veloso sudah final alias tak dapat diubah karena grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan.


Jaksa Agung menjelaskan bahwa memang ada peluang hukuman terhadap Mary Jane berubah, yakni ada novum atau bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan.


Itu merujuk pada alasan Mary Jane yang mengaku sebagai korban perdagangan orang, kemudian dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.


Pengakuan Mary Jane sejauh ini baru didukung fakta bahwa ada seorang yang mengaku sebagai perekrut, yakni Kristina, yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Proses hukum atas Kristina masih berjalan, namun belum menyentuh pada kasus Mary Jane di Indonesia.


Menurut Jaksa Agung, kalau kelak terungkap fakta baru bahwa Mary Jane hanya korban sindikat narkoba, dia dapat mengajukan gugatan peninjauan kembali atau memohon grasi kepada Presiden. Fakta hukum berkaitan dengan Kristina dapat dijadikan dasar sebagai novum.


“Kalau nantinya dia punya semacam novum dia korban perdagangan manusia, itu mungkin saja dijadikan alasan dia untuk mengajukan grasi atau PK (peninjauan kembali). Tapi tidak akan menggugurkan vonis yang sudah ada," kata Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2015.


"(peluang hukuman Mary Jane) berubah, mungkin iya, kalau memang ada novum. Tapi membuat Mary Jane bebas, saya rasa tidak,” kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya