Hamilton Dihukum Turun Tiga Grid di GP India

Lewis Hamilton di GP India
Sumber :
  • REUTERS/Vivek Prakash

VIVAnews - Setelah keluar sebagai yang tercepat di sesi latihan pertama GP India, pembalap Lewis Hamilton tak bisa berkelit dari hukuman marshal balapan. Hamilton dinyatakan bersalah ketika memacu kencang mobilnya saat bendera kuning dikibarkan di sesi latihan, Jumat, 28 Oktober 2011. 

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Ini membuat Hamilton dihukum turun tiga grid saat sesi balapan, Minggu, 30 Oktober di Sirkuit Buddh Internasional. Itu artinya apa pun hasil Kualifikasi besok, Hamilton harus turun tiga posisi di starting grid.

Dilansir dari GP Update, bukan cuma pembalap McLaren ini yang mendapat penalti. Pembalap Sauber Sergio Prez juga menerima hukuman sama atas alasan serupa dengan Hamilton. 

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Bendera kuning dikibarkan saat mobil pembalap Williams Pastor Maldonado mengalami kerusakan mesin. Saat itu, catatan waktu Hamilton masih lebih lambat dibanding pembalap Red Bull, Sebastian Vettel.

Namun, Hamilton kemudian keluar jadi yang tercepat di sektor waktu pertama. Secara keseluruhan, pembalap McLaren ini mencatatkan waktu 1 menit 26,836 detik. Menjadikannya sebagai pembalap tercepat di sesi latihan pertama.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Hal ini kemudian memicu perdebatan di paddock, apakah bendera kuning sudah dicabut saat Hamilton memacu kendaraannya. Sebab, banyak pihak yang mengganggap saat itu sudah tidak ada lagi bendera kuning, baik yang dikibarkan maupun dari layar TV di sekitar track.

Tapi, dari hasil penyilidikan yang melibatkan tiga kali juara dunia Johnny Herbert, menyimpulkan jika Hamilton bersalah. (irb)

Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024