Ingat! Logo Asian Games Tak Boleh Sembarangan Digunakan

Direktur Revenue INASGOC, Hasani Abdul Gani
Sumber :
  • VIVA / Donny Adhiyasa

VIVA – Selama ini, logo Asian Games 2018, Jakarta-Palembang, banyak dipakai oleh beberapa pihak. Tujuannya tentu baik, karena mereka ingin menyemarakkan pesta olahraga terbesar se-Asia tersebut.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Namun, penggunaan logo Asian Games 2018 kali ini tak bisa sembarangan. Ada sebuah aturan yang harus diikuti seluruh pihak dalam menggunakan logo Asian Games

Aturan ini diterapkan atas alasan perlindungan terhadap sponsor dan kekayaan intelektual. Praktik ambush marketing atau pemasaran terselubung, diharapkan tak terjadi karena adanya aturan ini.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Jika hal tersebut terjadi, bukan tak mungkin ada kerugian yang menimpa sponsor dan penyelenggara Asian Games.

"Sosialisasi soal aturan penggunaan logo dan atribut publikasi Asian Games perlu digalakkan. Ini diterapkan demi menghindari kasus pemasaran terselubung yang merugikan sponsor dan Indonesia sebagai negara penyelenggara," ujar Direktur Revenue INASGOC, Hasani Abdul Gani.

Eunhyuk Super Junior: Banyak Memori Indah Terukir di Indonesia

Hasani menyatakan penggunaan berbagai atribut Asian Games harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh OCA. "Mengingat, logo dan maskot sudah terdaftar hak patennya.

Logo, maskot, dan atribut publikasi komersial terkait Asian Games hanya boleh dipakai oleh sponsor resmi, baik sebagai motif produk atau pun barang yang dijual di sekitar venue pertandingan.

Bagaimana dengan para pedagang yang ingin menjual produk resmi Asian Games? Tentu, mereka harus mendapatkan izin lebih dulu.

"Merujuk peraturan hak kekayaan intelektual, pengguna atribut Asian Games tanpa izin akan diancam sanksi perdata, mulai dari somasi, hingga membayar denda yang diajukan pihak yang dirugikan," ujar Adel Chandra selaku Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya