Terungkap, Barang yang Dibawa Roy Suryo dari Belanja Uang Negara

Roy Suryo semasa menjabat Menpora.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus raibnya ribuan barang milik negara yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat Debat

Ternyata, setelah Kemenpora melakukan penelitian, terungkap bahwa sebagian besar barang yang raib dibeli dengan uang negara tanpa melalui lelang. Barang-barang itu dibeli sendiri oleh Roy.

"Kita telusuri dan kami paparkan ke kuasa hukumnya, Pak Roy melakukan pembelian hampir sebagian besar sendiri. Melakukan pembelian sendiri, lalu yang menanggung adalah negara," kata Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, Kamis, 13 September 2018.

Bareskrim Tolak Lagi Laporan TPDI ke Ketua KPU, Padahal Sudah Bawa Roy Suryo

Menurut Gatot, secara mekanisme, memang Roy bisa membelanjakan uang negara untuk membeli barang itu sendiri tanpa proses lelang. Dengan aturan, nilai barang yang akan dibeli di bawah Rp200 juta.

"Kalau di bawah 200 juta boleh penunjukan sendiri. Kalau di atas 200 juta di kantor mana pun harus melalui secara lelang," ujarnya.

Roy Suryo Bongkar 'Jeroan' Sirekap KPU: Sistemnya Sudah Tidak Layak Dipakai

Untuk diketahui, Rabu 12 September 2018, Kemenpora sudah melakukan pertemuan dengan pihak Roy Suryo yang diwakili kuasa hukumnya, Tigor Simatupang.

Gatot mengungkapkan, pertemuan tersebut masih belum menyelesaikan masalah yang ada, dan hingga saat ini Kemenpora masih menunggu surat dari pihak Roy Suryo.

"Kemarin kita ketahui ada pertemuan pertama, duduk bareng antara kami dan  kuasa hukum Roy Suryo. Kita sebut forum mediasi, tapi kemarin hanya entry point, belum ada penyelesaian lebih lanjut. Judulnya kita hanya minta barang kembali ke kami, tapi mereka minta dalam bentuk pertanyaan adalah barang apa saja yang sudah dibalikkan oleh Pak Roy Suryo dan apa saja yang belum," ujar Gatot.

Baca: Kejanggalan Barang Negara yang Raib Dibawa Roy Suryo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya